1. Persyaratan
-
Surat permohonan koordinasi/konsultasi dari Perangkat Daerah, instansi pemerintah, atau pemangku kepentingan.
-
Mencantumkan maksud dan tujuan koordinasi/konsultasi.
-
Melampirkan dokumen pendukung apabila diperlukan (Renstra, Renja, RKPD, usulan program/kegiatan, atau dokumen lain yang berkaitan).
-
Mencantumkan nama narahubung beserta nomor telepon atau alamat email.
-
Surat disampaikan melalui email bappeda@sidoarjokab.go.id atau langsung kepada Bappeda Kabupaten Sidoarjo.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
-
Perangkat Daerah atau pemangku kepentingan menyampaikan surat permohonan koordinasi/konsultasi.
-
Petugas melakukan registrasi dan verifikasi administrasi.
-
Surat didisposisikan kepada bidang yang membidangi substansi.
-
Bidang terkait menjadwalkan rapat koordinasi atau konsultasi.
-
Koordinasi/konsultasi dilaksanakan sesuai jadwal.
-
Hasil koordinasi dituangkan dalam berita acara, notulen, atau rekomendasi sesuai kebutuhan.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
-
Konfirmasi jadwal paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
-
Pelaksanaan koordinasi disesuaikan dengan jadwal yang disepakati bersama.
4. Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya (Gratis).
5. Produk Pelayanan
-
Fasilitasi koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
-
Rekomendasi, masukan, atau hasil konsultasi sesuai kewenangan Bappeda.
-
Berita acara atau notulen hasil koordinasi (apabila diperlukan).
6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan