Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Sidoarjo

STANDAR PELAYANAN Koordinasi dan Konsultasi Perencanaan Pembangunan

  • 08 Januari 2026
  • 97 kali

1. Persyaratan

  • Surat permohonan koordinasi/konsultasi dari Perangkat Daerah, instansi pemerintah, atau pemangku kepentingan.
  • Mencantumkan maksud dan tujuan koordinasi/konsultasi.
  • Melampirkan dokumen pendukung apabila diperlukan (Renstra, Renja, RKPD, usulan program/kegiatan, atau dokumen lain yang berkaitan).
  • Mencantumkan nama narahubung beserta nomor telepon atau alamat email.
  • Surat disampaikan melalui email bappeda@sidoarjokab.go.id atau langsung kepada Bappeda Kabupaten Sidoarjo.

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Perangkat Daerah atau pemangku kepentingan menyampaikan surat permohonan koordinasi/konsultasi.
  2. Petugas melakukan registrasi dan verifikasi administrasi.
  3. Surat didisposisikan kepada bidang yang membidangi substansi.
  4. Bidang terkait menjadwalkan rapat koordinasi atau konsultasi.
  5. Koordinasi/konsultasi dilaksanakan sesuai jadwal.
  6. Hasil koordinasi dituangkan dalam berita acara, notulen, atau rekomendasi sesuai kebutuhan.

3. Jangka Waktu Penyelesaian

  • Konfirmasi jadwal paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
  • Pelaksanaan koordinasi disesuaikan dengan jadwal yang disepakati bersama.

4. Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis).

5. Produk Pelayanan

  • Fasilitasi koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
  • Rekomendasi, masukan, atau hasil konsultasi sesuai kewenangan Bappeda.
  • Berita acara atau notulen hasil koordinasi (apabila diperlukan).

6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan