Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Sidoarjo

STANDAR PELAYANAN (Pengaduan, Saran, dan Masukan Masyarakat)

  • 07 Januari 2026
  • 472 kali

DASAR HUKUM:

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Meyampaikan Pendapat di Muka Umum
  3. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik
  4. Peraturan Presiden No RI No.76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
  5. Permen PAN & RB No 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.

1.

Persyaratan

  1. Pengguna layanan menyampaikan identitas berupa nama dan alamat atau alamat surat elektronik (email) yang dapat dihubungi.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan secara jelas, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Melampirkan bukti pendukung apabila tersedia, seperti dokumen, foto, video, atau bukti lainnya.

2.

Prosedur/

Mekanisme

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui SP4N-LAPOR!, email, website resmi, atau datang langsung ke Bappeda Kabupaten Sidoarjo.
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan pengaduan, saran, atau masukan.
  3. Pengaduan, saran, atau masukan diregistrasi dan diteruskan kepada bidang yang berwenang.
  4. Bidang terkait melakukan telaah, klarifikasi, dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
  5. Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pengguna layanan melalui media yang digunakan.
  6. Seluruh proses didokumentasikan sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan.

3.

Waktu Penyelesian

  1. Verifikasi awal dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima.
  2. Penyelesaian pengaduan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan dinyatakan lengkap. Apabila memerlukan koordinasi dengan perangkat daerah atau instansi lain, jangka waktu penyelesaian dapat disesuaikan dengan tetap memberikan informasi kepada pengguna layanan.

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis).

5.

Produk Pelayanan

  1. Bukti penerimaan pengaduan, saran, atau masukan.
  2. Informasi mengenai status penanganan.
  3. Tanggapan atau hasil tindak lanjut atas pengaduan, saran, atau masukan sesuai kewenangan Bappeda Kabupaten Sidoarjo.

6.

Pengelolaan Pengaduan

Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan Kantor Bappeda Kabupaten Sidoarjo
b. Website https://bappeda.sidoarjokab.go.id/ 

Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nomor kantor : (031) 8961437

b. Alamat e-mail : bappeda@sidoarjokab.go.id / bappedasidoarjo@gmail.com