|
1.
|
Persyaratan
|
- Pengguna layanan menyampaikan identitas berupa nama dan alamat atau alamat surat elektronik (email) yang dapat dihubungi.
- Menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan secara jelas, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Melampirkan bukti pendukung apabila tersedia, seperti dokumen, foto, video, atau bukti lainnya.
|
|
2.
|
Prosedur/
Mekanisme
|
- Pengguna layanan menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui SP4N-LAPOR!, email, website resmi, atau datang langsung ke Bappeda Kabupaten Sidoarjo.
- Petugas menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan pengaduan, saran, atau masukan.
- Pengaduan, saran, atau masukan diregistrasi dan diteruskan kepada bidang yang berwenang.
- Bidang terkait melakukan telaah, klarifikasi, dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
- Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pengguna layanan melalui media yang digunakan.
- Seluruh proses didokumentasikan sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan.
|
|
3.
|
Waktu Penyelesian
|
- Verifikasi awal dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima.
- Penyelesaian pengaduan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan dinyatakan lengkap. Apabila memerlukan koordinasi dengan perangkat daerah atau instansi lain, jangka waktu penyelesaian dapat disesuaikan dengan tetap memberikan informasi kepada pengguna layanan.
|
|
4.
|
Biaya/Tarif
|
Tidak dipungut biaya (Gratis).
|
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
- Bukti penerimaan pengaduan, saran, atau masukan.
- Informasi mengenai status penanganan.
- Tanggapan atau hasil tindak lanjut atas pengaduan, saran, atau masukan sesuai kewenangan Bappeda Kabupaten Sidoarjo.
|
|
|
6.
|
Pengelolaan Pengaduan
|
Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan Kantor Bappeda Kabupaten Sidoarjo
b. Website https://bappeda.sidoarjokab.go.id/
Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nomor kantor : (031) 8961437
b. Alamat e-mail : bappeda@sidoarjokab.go.id / bappedasidoarjo@gmail.com
|