| Komponen Service Delivery | Uraian Standar Pelayanan |
|---|
| 1. Persyaratan | A. Permohonan Tertulis 1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo. 2. Mencantumkan identitas pemohon (perorangan, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, badan usaha, atau badan publik lainnya) beserta nomor telepon atau alamat email yang dapat dihubungi. 3. Menjelaskan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi. 4. Menyebutkan jenis data dan informasi yang dimghon secara jelas. 5. Surat disampaikan secara langsung ke Kantor Bappeda Kabupaten Sidoarjo atau melalui email bappeda@sidoarjokab.go.id.
B. Permohonan Langsung 1. Melakukan registrasi pada Front Office. 2. Membawa surat permohonan atau surat tugas dari instansi (apabila ada). 3. Menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku.
Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mencantumkan sumber data apabila digunakan untuk kepentingan publikasi. |
| 2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Permohonan Tertulis 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Bappeda Kabupaten Sidoarjo. 2. Petugas menerima dan meregistrasi surat permohonan. 3. Surat didisposisikan kepada bidang yang menguasai data dan informasi. 4. Bidang terkait melakukan verifikasi ketersediaan data serta telaah sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. 5. Apabila permohonan disetujui, pemohon menerima surat balasan beserta data dan/atau informasi yang diminta. 6. Apabila permohonan tidak dapat dipenuhi, pemohon menerima surat penolakan disertai alasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Permohonan Langsung 1. Pemohon melakukan registrasi pada Front Office dan menyampaikan maksud permohonan. 2. Petugas mengoordinasikan permohonan kepada bidang yang berwenang. 3. Pemohon menerima informasi mengenai ketersediaan data dan mekanisme pemberian layanan. 4. Apabila data dapat diberikan secara langsung, pemohon akan dilayani oleh petugas yang ditunjuk. Apabila memerlukan proses lebih lanjut, pemohon akan diberitahukan waktu penyelesaiannya. |
| 3. Jangka Waktu Penyelesaian | 1. Surat jawaban atas permohonan data dan informasi disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja apabila diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Untuk permohonan yang disampaikan secara langsung, pemohon akan memperoleh informasi awal atau diarahkan kepada petugas yang berwenang paling lambat 1 (satu) jam setelah registrasi. |
| 4. Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya (Gratis). Apabila pemohon memerlukan penggandaan dokumen fisik, biaya penggandaan menjadi tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan yang berlaku. |
| 5. Produk Pelayanan | 1. Surat jawaban atas permohonan data dan informasi. 2. Data dan/atau informasi yang dikuasai oleh Bappeda Kabupaten Sidoarjo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Surat penolakan beserta alasan apabila permohonan tidak dapat dipenuhi. |
|
|