Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Sidoarjo

Standar Pelayanan Penerimaan Tamu/ Kunjungan Kerja

  • 07 Januari 2026
  • 587 kali
1.PersyaratanA. Permohonan Tertulis
1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo.
2. Mencantumkan identitas pemohon (perorangan, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, badan usaha, atau badan publik lainnya) beserta nomor telepon atau alamat email yang dapat dihubungi.
3. Mencantumkan maksud dan tujuan kunjungan.
4. Mencantumkan tanggal pelaksanaan kunjungan, waktu, serta jumlah peserta.
5. Surat dapat disampaikan langsung ke Kantor Bappeda Kabupaten Sidoarjo atau melalui email bappeda@sidoarjokab.go.id.

B. Kunjungan Langsung
1. Melakukan registrasi pada Front Office.
2. Membawa surat tugas atau surat permohonan dari instansi (apabila ada).
3. Menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku.
2. Sistem, Mekanisme, dan ProsedurPermohonan Tertulis
1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Bappeda Kabupaten Sidoarjo.
2. Petugas menerima dan meregistrasi surat permohonan.
3. Surat didisposisikan kepada pejabat atau bidang yang berwenang.
4. Bappeda memberikan konfirmasi persetujuan atau penjadwalan kunjungan kepada pemohon melalui email atau nomor kontak yang tercantum dalam surat.
5. Pada hari pelaksanaan, tamu melakukan registrasi di Front Office sebelum diarahkan ke ruang pertemuan.

Kunjungan Langsung
1. Tamu melakukan registrasi di Front Office.
2. Petugas mengonfirmasi kepada pejabat atau bidang tujuan.
3. Apabila pejabat atau petugas yang dituju tersedia, tamu dipersilakan menuju ruang pertemuan.
4. Apabila pejabat yang dituju belum dapat menerima, petugas memberikan informasi jadwal atau alternatif pelayanan sesuai kewenangan.
3. Jangka Waktu Penyelesaian1. Konfirmasi penerimaan atau penjadwalan kunjungan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima.
2. Untuk tamu yang datang langsung tanpa pemberitahuan sebelumnya, pelayanan diberikan paling lambat 1 (satu) jam setelah registrasi, sepanjang pejabat atau petugas yang dituju berada di tempat.
4. Biaya/TarifTidak dipungut biaya (Gratis).
5. Produk Pelayanan1. Surat atau informasi konfirmasi penerimaan kunjungan kerja.
2. Pelaksanaan audiensi, konsultasi, koordinasi, atau kunjungan kerja sesuai maksud dan tujuan.
3. Materi atau informasi yang diberikan sesuai kewenangan Bappeda Kabupaten Sidoarjo.
6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan MasukanPengaduan, saran, dan masukan terkait pelayanan penerimaan tamu/kunjungan kerja dapat disampaikan melalui:
• SP4N-LAPOR! (kanal resmi pengaduan masyarakat)
• Email: bappeda@sidoarjokab.go.id
• Website: bappeda.sidoarjokab.go.id
• Telepon Kantor: (031) 8961437

Seluruh pengaduan, saran, dan masukan akan diverifikasi serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.