Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Sidoarjo

Tugas Dan Fungsi

  • 02 Januari 2025
  • 404 kali

Tugas

Bappeda mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bappeda menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengendalian, evaluasi, penelitian, pengembangan dan data;
  2. pelaksanaan kebijakan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  3. pengkoordinasian dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah;
  4. pengkoordinasian penelitian dan pengembangan daerah;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.