visi dan Misi
02 Januari 2025
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Sidoarjo
Tugas
Bappeda mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bappeda menyelenggarakan fungsi :