Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Sidoarjo

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

  • 29 Januari 2026
  • 47 kali

Tugas:

  • Mengelola dan menyimpan informasi publik di lingkungan Bappeda
  • Melayani permohonan informasi publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Mengklasifikasikan informasi (berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan dikecualikan)
  • Mendokumentasikan seluruh informasi kegiatan perencanaan daerah

Fungsi:

  • Penyediaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah
  • Pengelolaan sistem informasi perencanaan
  • Pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat dan tepat
  • Koordinasi dengan PPID Utama Kabupaten Sidoarjo