28501

HARI INI 125
BULAN INI 28501
TAHUN INI 4481

Standar Pelayanan Data Dan Informasi

Publish Selasa, 18 Oktober 2022

Dibaca 165 kali

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
  1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
  2. Mencantumkan maksud dan tujuan permintaan data dan informasi

Ditujukan ke alamat :

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo

Jl. Sultan Agung No. 13 Sidoarjo atau

melalui email di bappedasidoarjo@gmail.com

  1. Hadir langsung ke Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan :
  1. Registrasi tamu pada front office
  2. Membawa surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;
  3. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku
  1. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memeroleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sessuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

2.

Prosedur/

Mekanisme

  1. Melalui permohonan tertulis

Keterangan :

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo.
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi serta analisis terhadap surat permohonan data dan informasi, dimana :
  • Jika surat permohonan data dan informasi diterima, maka pengguna layanan akan menerima surat berisi data dan informasi sesuai surat permohonan.
  • Jika surat permohonan data dan informasi ditolak, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
  1. Pengguna layanan menerima surat balasan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.
  1. Hadir langsung ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Keterangan :

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugas front office.
  2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu disposisi petugas yang akan memberikan pelayanan.
  3. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan onformasi oleh petugas front office.
  4. Apabila pemohonan data dan informasi diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan
  5. Pengguna layanan menerima layanan data dan informasi oleh petugas/ pegawai yang ditugaskan.

3.

Waktu Penyelesian

  1. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh Sekretariat Daerah maksimal 14 (empat belas) hari sejak surat permohonan diterima.
  2. Pengguna yang hadir langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data dan informasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi

4.

Biaya/Tarif

Gratis/ tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

  Surat jawaban dan/ atau data dan informasi yang diminta.

6.

Pengelolaan Pengaduan

 Sarana pengaduan yang disediakan:

  1. Kotak Saran/Pengaduan Kantor Bappeda Kabupaten Sidoarjo
  2. Website https://bappeda.sidoarjokab.go.id/ 
  3. Petugas pelayanan pengaduan:
  • Nomor kantor : (031) 8961437
  • Alamat e-mail : bappedasidoarjo@gmail.com

Bagikan :

Loading...