28500

HARI INI 124
BULAN INI 28500
TAHUN INI 4480

Standar Pelayanan Aduan Masyarakat

Publish Rabu, 12 Oktober 2022

Dibaca 75 kali

DASAR HUKUM:

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Meyampaikan Pendapat di Muka Umum
  3. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik
  4. Peraturan Presiden No RI No.76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
  5. Permen PAN & RB No 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.

1.

Persyaratan

  1. Foto copy KTP/ Identitas Diri (secata tatap muka)
  2. Scan Foto Copy KTP (secara online)
  3. No telpon identitas pengadu

2.

Prosedur/

Mekanisme

  1. Petugas layanan Menerima aduan, mengeidentifikasi aduan dan mendokumentasikan atau meregister (baik secara online maupun secara tatap muka)
  2. Petugas layanan memeriksa aduan yang telah tercatat/terregister
  3. Petugas layanan melaporkan aduan kepada pimpinan
  4. Pimpinan mendisposisi aduan dan memberikan arahan kepada bidang terkait
  5. Bidang terkait menyusun tanggapan adaun sesuai arahan pimpinan
  6. Pimpinan menyetujui dan menandatangani tanggapan aduan
  7. Petugas menyampaikan aduan yang telah di tanggapi (secara online maupun tatap muka)
  8. Petugas layanan mendokumentasikan tanggapan aduan

3.

Waktu Penyelesian

10 hari kerja

4.

Biaya/Tarif

Gratis/ tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

Aduan terjawab

6.

Pengelolaan Pengaduan

Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan Kantor Bappeda Kabupaten Sidoarjo
b. Website https://bappeda.sidoarjokab.go.id/ 

Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nomor kantor : (031) 8961437

b. Alamat e-mail : bappedasidoarjo@gmail.com

 

 

Bagikan :

Loading...