28508
Rapat persiapan pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 dengan Kasi Pembangunan Kecamatan di Lingkungan Kabupaten Sidoarjo. Musrenbang RKPD di Kecamatan rencana dilaksanakan tanggal 30 Januari s/d 8 Februari 2024, tempat di masing-masing kecamatan.
Kamis, 26 Januari 2023 131Rapat Persiapan Sosialisasi Rencana Turun Tanam pada Musim Hujan 2022/2023 dan Musim Kemarau 2023 Acara ini diselenggarakan pada hari Senin, 31 Oktober 2022 di Ruang Rapat Pembangunan II Bappeda Kabupaten Sidoarjo Rapat Persiapan Sosialisasi Rencana Turun Tanam pada Musim Hujan 2022/2023 dan Musim Kemarau 2022 merupakan agenda rutin Komisi Irigasi Kabupaten Sidoarjo yang beranggotakan Bappeda, Dinas PUBMSDA dan Dinas Pangan & Pertanian. Rapat juga menghadirkan Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur Selanjutnya akan diadakan Sosialisasi Rencana Tata Tanam Global kepada petani/desa oleh Komisi Irigasi Kabupaten Sidoarjo.
Kamis, 24 November 2022 101Soft Launching Inovasi SETIA (Sistem Riset dan Inovasi Daerah) kab. Sidoarjo. Senin, 21 November 2022 Dalam upaya pengendalian kegiatan Kelitbangan dan diseminasi hasil Kelitbangan serta inovasi, BAPPEDA Kabupaten Sidoarjo membuat sistem inovatif dengan nama SETIA (sistem riset dan inovasi daerah). Sistem informasi ini selain untuk mendiseminasikan hasil riset perangkat daerah Kabupaten Sidoarjo. Aplikasi ini juga memuat data inovasi daerah yang dihasilkan Perangkat Daerah,ASN maupun masyarakat di Kabupaten Sidoarjo. #inovasi #penelitian #Kelitbangan #bappeda #riset #BRIN #balitbang #salaminovasi #litbangsidoarjo
Kamis, 24 November 2022 604Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (27/10) dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bapak Dr. Heri Soesanto, S.H., M.H selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan menghadirkan Narasumber dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo yaitu Bapak H. Usman, M.Kes selaku Ketua DPRD dan Bapak Sudjalil selaku Anggota Komisi B, serta Narasumber dari Akademisi yaitu Bapak Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I., M.H.,CPHCM.,CHCBP.,CHCMP selaku Wakil Dekan I Bidang Akademik Universitas Bhayangkara Surabaya yang dihadiri juga oleh PD terkait. Dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh Pemerintah pada beberapa waktu lalu memberikan beberapa pengaruh pada berbagai sektor di Indonesia, salah satunya adalah sektor tata ruang. Hal ini juga akhirnya mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penatan Ruang sebagai amanat dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai peraturan pelaksana memerlukan peraturan teknis yang lebih detil untuk dapat memberikan kewenangan yang jelas dan implementatif dalam menjamin keterlibatan Pemerintah Daerah di Kawasan Perdesaan dalam pemberian persetujuan atas pemanfaatan ruangnya sendiri, baik melalui pendelegasian wewenang pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang maupun Forum Penataan Ruang.
Senin, 31 Oktober 2022 117Acara ini diadakan pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 di Ruang Rapat Pembangunan II Bappeda Kabupaten Sidoarjo. Rapat koordinasi Pokja PKP merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dalam rangka penuntasan kawasan kumuh. Sesuai SK Kumuh No. 311 Tahun 2021 luas kawasan kumuh di Kabupaten Sidoarjo adalah 276,62 Ha, dan telah tertangani di tahun 2021 seluas 43,40 Ha. Sesuai RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021-2026 ditargetkan 0 Ha kumuh di tahun 2026 melalui kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.
Senin, 31 Oktober 2022 137Acara diadakan pada Kamis, tanggal 27 Oktober 2022 bertempat di Ruang Rapat Pembangunan III Bappeda Kabupaten Sidoarjo. Dihadiri oleh Narasumber dalam rapat Pembahasan Laporan Pendahuluan Dokumen Konsistensi RKPD, KUA-PPAS dan RAPBD Tahun 2023 adalah Hafidh Leviyanto, ST MM, M.AP, selaku Direktur CV. Mitra Karsa Utama. Hasil dari Rapat Pembahasan Laporan Pendahuluan Dokumen Konsistensi RKPD, KUA-PPAS dan RAPBD Tahun 2023 adalah: Disepakatinya formula analisa perhitungan dari konsistensi program, kegiatan dan sub kegiatan. Disepaktinya evaluasi konsistensi Program, Kegiatan, dan Subkegiatan dimulai dari RKPD, KUA-PPAS dan RAPBD TA. 2023 pada masing-masing PD menjadi 3 katagori saja; Memastikan hasil rapat pembahasan dokumen RKPD, KUA-PPAS dan RAPBD tahun 2023 telah ditindaklanjuti secara konsisten dalam dokuman perencanaan; Apabila terdapat indikator kurang pada tahapan yang sudah terlewat pada aplikasi SIPD yaitu RKPD dan KUA-PPAS , maka tidak bisa disempurnakan kembali. Mengidentifikasi hambatan dan permasalahan yang akan terjadi dalam pelaksanaan Program/Kegiatan/Subkegiatan yang terjadi baik dari aplikasi SIPD maupun SIKSDA Kabupaten Sidoarjo.
Senin, 31 Oktober 2022 142