Bappeda mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan.
Bappeda menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengendalian, evaluasi, penelitian, pengembangan dan data;
pelaksanaan kebijakan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
pengkoordinasian dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah;
pengkoordinasian penelitian dan pengembangan daerah;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.