28501
1. Persyaratan Pelayanan Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. Mencantumkan maksud dan tujuan kunjungan kerja Mencantumkan waktu pelaksanaan kunjungan kerja dan jumlah personil yang mengikuti Ditujukan ke alamat : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo Jl. Sultan Agung No. 13 Sidoarjo atau melalui email di bappedasidoarjo@gmail.com Hadir langsung ke Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan: Registrasi tamu pada front office Membawa surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya; Menunjukkan kartu identitas yang berlaku 2. Prosedur/ Mekanisme Melalui permohonan tertulis Keterangan : Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima Pengguna layanan menunggu surat jawaban/ konfirmasi penerimaan kunjungan. Konfirmasi akan disampaikan kepada info kontak yang tertera pada surat permohonan. Hadir langsung ke Bappeda Sidoarjo Keterangan : Pengguna layanan datang langsung ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan menerima. Pengguna informasi menerima konfirmasi penerimaan kunjungan. Apabila kunjungan di terima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan 3. Waktu Penyelesian Informasi/ surat jawaban penerimaan tamu/ kunjungan kerja disampaikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima. Kunjungan kerja yang hadir langsung tanpa surat permohonan sebelumnya, akan diarahkan kepada petugas yang membidangi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuan 4. Biaya/Tarif Gratis/ tidak dipungut biaya 5. Produk Pelayanan Surat jawaban dan/ atau materi kunjungan kerja. 6. Pengelolaan Pengaduan Sarana pengaduan yang disediakan: Kotak Saran/Pengaduan Kantor Bappeda Kabupaten Sidoarjo Website https://bappeda.sidoarjokab.go.id/ Petugas pelayanan pengaduan: Nomor kantor : (031) 8961437 Alamat e-mail : bappedasidoarjo@gmail.com
Selasa, 16 Januari 2024 921. Persyaratan Pelayanan Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. Mencantumkan maksud dan tujuan permintaan data dan informasi Ditujukan ke alamat : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo Jl. Sultan Agung No. 13 Sidoarjo atau melalui email di bappedasidoarjo@gmail.com Hadir langsung ke Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan : Registrasi tamu pada front office Membawa surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya; Menunjukkan kartu identitas yang berlaku Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memeroleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sessuai dengan ketentuan perundang-undangan. 2. Prosedur/ Mekanisme Melalui permohonan tertulis Keterangan : Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima Pengguna layanan menunggu hasil disposisi serta analisis terhadap surat permohonan data dan informasi, dimana : Jika surat permohonan data dan informasi diterima, maka pengguna layanan akan menerima surat berisi data dan informasi sesuai surat permohonan. Jika surat permohonan data dan informasi ditolak, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan. Pengguna layanan menerima surat balasan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Hadir langsung ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Keterangan : Pengguna layanan datang langsung ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugas front office. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu disposisi petugas yang akan memberikan pelayanan. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan onformasi oleh petugas front office. Apabila pemohonan data dan informasi diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan Pengguna layanan menerima layanan data dan informasi oleh petugas/ pegawai yang ditugaskan. 3. Waktu Penyelesian Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh Sekretariat Daerah maksimal 14 (empat belas) hari sejak surat permohonan diterima. Pengguna yang hadir langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data dan informasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi 4. Biaya/Tarif Gratis/ tidak dipungut biaya 5. Produk Pelayanan Surat jawaban dan/ atau data dan informasi yang diminta. 6. Pengelolaan Pengaduan Sarana pengaduan yang disediakan: Kotak Saran/Pengaduan Kantor Bappeda Kabupaten Sidoarjo Website https://bappeda.sidoarjokab.go.id/ Petugas pelayanan pengaduan: Nomor kantor : (031) 8961437 Alamat e-mail : bappedasidoarjo@gmail.com
Selasa, 18 Oktober 2022 165DASAR HUKUM: UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Meyampaikan Pendapat di Muka Umum UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik Peraturan Presiden No RI No.76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Permen PAN & RB No 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional. 1. Persyaratan Foto copy KTP/ Identitas Diri (secata tatap muka) Scan Foto Copy KTP (secara online) No telpon identitas pengadu 2. Prosedur/ Mekanisme Petugas layanan Menerima aduan, mengeidentifikasi aduan dan mendokumentasikan atau meregister (baik secara online maupun secara tatap muka) Petugas layanan memeriksa aduan yang telah tercatat/terregister Petugas layanan melaporkan aduan kepada pimpinan Pimpinan mendisposisi aduan dan memberikan arahan kepada bidang terkait Bidang terkait menyusun tanggapan adaun sesuai arahan pimpinan Pimpinan menyetujui dan menandatangani tanggapan aduan Petugas menyampaikan aduan yang telah di tanggapi (secara online maupun tatap muka) Petugas layanan mendokumentasikan tanggapan aduan 3. Waktu Penyelesian 10 hari kerja 4. Biaya/Tarif Gratis/ tidak dipungut biaya 5. Produk Pelayanan Aduan terjawab 6. Pengelolaan Pengaduan Sarana pengaduan yang disediakan: a. Kotak Saran/Pengaduan Kantor Bappeda Kabupaten Sidoarjo b. Website https://bappeda.sidoarjokab.go.id/ Petugas pelayanan pengaduan: a. Nomor kantor : (031) 8961437 b. Alamat e-mail : bappedasidoarjo@gmail.com
Rabu, 12 Oktober 2022 76