28564

HARI INI 29
BULAN INI 28564
TAHUN INI 4544

Rapat Koordinasi Optimalisasi Regulasi Dalam Pengembangan Wilayah Kawasan Perdesaan Di Kabupaten Sidoarjo

Publish Senin, 31 Oktober 2022

Dibaca 117 kali

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (27/10) dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bapak Dr. Heri Soesanto, S.H., M.H selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan menghadirkan Narasumber dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo yaitu Bapak H. Usman, M.Kes selaku Ketua DPRD dan Bapak Sudjalil selaku Anggota Komisi B, serta Narasumber dari Akademisi yaitu Bapak Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I., M.H.,CPHCM.,CHCBP.,CHCMP selaku Wakil Dekan I Bidang Akademik Universitas Bhayangkara Surabaya yang dihadiri juga oleh PD terkait.

Dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh Pemerintah pada beberapa waktu lalu memberikan beberapa pengaruh pada berbagai sektor di Indonesia, salah satunya adalah sektor tata ruang. Hal ini juga akhirnya mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penatan Ruang sebagai amanat dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai peraturan pelaksana memerlukan peraturan teknis yang lebih detil untuk dapat memberikan kewenangan yang jelas dan implementatif dalam menjamin keterlibatan Pemerintah Daerah di Kawasan Perdesaan dalam pemberian persetujuan atas pemanfaatan ruangnya sendiri, baik melalui pendelegasian wewenang pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang maupun Forum Penataan Ruang.

Bagikan :

Loading...